Kamis, 28 November 2013

Korupsi! termasuk pelanggaran HAM?????




Korupsi merupakan pelanggaran HAM yang  berat karena mencuri dana pembangunan negara, dan menyebabkan pembangunan disuatu negara menjadi terhanbat. Korupsi sebuah pelanggaran yang tidak berperi kemanusiaan karena menyengsarakan masyarakat dan anak bangsa. Tindak pidana korupsi disebabkan akibat yang ditimbulkan lebih besar dari pada pencuri. Perbuatan korupsi ini sama halnya dengan membunuh anak bangsa dan masyarakat secara pelan-pelan, pihak yang melakukan tindak pidana ini tidak melakukannya secara langsung melainkan secara tidak langsung yaitu dengan melalui ekonomi dan pendidikan. Ingat bahwa kebersamaan itu bersifat penting dalam menegakkan keadilan masyarakat. Dalam tindak pidana korupsi ini korbannya hampir seluruh anak bangsa dan masyarakat dirugikan karena yang dikorupsi bukanlah uang para pejabat tapi uang rakyat seluruh negeri. Sedangakan pengaruh korupsi dalam pendidikan yaitu dimulainya dari penerapan pembiayaan yang didasarkan pada program wajib belajar, karena dengan menggunakan model program wajib belajar memudahkan terjadinya dikorupsi. Untuk menghilangkan korupsi dalam pendidikan harus dilakukan, yaitu dengan cara mendorong partisipasi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pendidikan. Modus yang terungkap saat ini yaitu adalah penyuapan dan penyalahgunaan wewenang dalam perencanaan pendidikan. Dinas pendidikan itu merupakan lembaga yang paling banyak melakukan korupsi. Namun sampai saat ini masih banyak praktik korupsi yang masih lolos dalam melakukan korupsi pendidikan. Pejabat pendidikan yang seharusnya memberikan keteladanan justru malah terjerat dalam praktik kecurangan. Pejabat dari tingkat pusat sampai daerah, dari rektor sampai kepala sekolah dari Kemdikbud sampai rekanan dinas pendidikan sering terlibat dalam masalah korupsi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar