Kamis, 28 November 2013
Kamis, 14 November 2013
Rabu, 06 November 2013
Perbandingan Demokrasi Masa Lampau dengan Demokrasi Sekarang di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat
sebagai sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri
Negara Indonesia melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggak 18
Agustus 1945) telah menetapkan bahwa NKRI menganut paham atau ajaran
demokrasi, dimana kedau;latan tertinggi berada di tangan Rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi.
Demokrasi Pada Periode 1945 – 1957, Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer. Sistem parlemanter yang mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan di prokalmasikan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekan dicapai. Karena lemahnya benih demokrasi sistem perlementer menberi peluang untuk mendominasi partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Demokrasi pada Periode 1957-1965 Pada saat itu, system politik disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Ciri demokrasi ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik berkembang pengaruh komunisme dan meluasnya peran ABRI sebagai unsur politik dekrit presiden 5 juli merupakan usaha jalan keluar dari kesamaan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. UUD 1945 membuka kesempatan bagi presiden untuk bertahan selama lima tahun. DPR berperan sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan, lagi pula DPR di jadikan menteri yang bertugas membantu presiden disamping fungsi wakil rakyat. Hal ini mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politika. Selain itu di bidang eksekutif misalnya presiden punya wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif berdasarkan UU No.19/1964, dan legislatif berdasarkan peraturan presiden No.14/ 1960, berarti DPR tidak mencapai manfaat.
Demokrasi pada periode 1965-1998 landasan formil dari periode ini adalah pancasila, UUD 1945, serta ketetapan MPRS. Usaha untuk meluruskan kembali penyelangaraan pada demokrasi terpimpin, dengan mengadakan tindakan untuk korektif.
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut:
a. Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan
b. Kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
c. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
d.Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang, runtuhnya orde baru membawa harapan baru bagi tumbunya demokrasi di Indonesia yaitu tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Tansisi merupakan fase krusral yang kritis, karena menentukan arah dan negara yang akan dibangun atau bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan baru. Pengalaman negara demokrasi yang sudah memperlihatkan bahwa institusi demokrasi bisa berjalan dan tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihnya kecil. Masalah paling mendasar yang dihadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidakmampuan membentuk tata pemenrintahan baru yang bersih.teori “hilangnya legimitasi” ini juga menjelaskan asal mulanya keruntuhan rezim otoritarian. Hal ini disebabkan` setiap rezim mmbutuhkan legitimasi, dukungan atau paling tidak persetujuan tanpa akan jatuhnya dan teori ini meramalkan hadirnya kekuatan masa atau paling tidak ketidakpatuhan masa sebelum lahirnya liberalisme. Demokrasi yang baru tumbuh di Indonesia adalah pengolahan yang efektif dibidang ekonomi, selain dibidang pemerintahan. Demokrasi di Indonesia tiga tahun terahir merupakan proses yang sangat lama dan kompleks karena melibakan beberapa tahap pertama tahap persiapan yang di tandai denan pergulatan unsur penegak demokrasi dibagun dan di kembangkan. Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi di Indonesia antara lain adanya reposisi dan redefenisi TNI dalam kaitanya dengan keberadannya pada sebuah negara yang demokrasi. Di amandemennya pasal-pasal dalam konstitusi RI (amandemen I-IV) adanya kebebasan pers, dijadikannya kebijakan otonomi daerah.
Langganan:
Postingan (Atom)