Persoalan klaim ini diketahui setelah tahun 1967 yang diadakannya pertemuan pertama kali mengenai hukum laut Indonesia dan Malaysia. Kedua belah pihakpun setuju atas kesepakatan tersebut kecuali Sipadan dan Ligitan. Pada tanggal 27 Oktober 1969 diadakn penandatanganan perjajian antara Indonesia dan Malaysia yang di sebut dengan Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia. Kedua negara tersebut melakukan kesepakatan pada 7 November 1969, tak lama kemudian Malaysia membuat peta baru yang memasukkan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh tentunya hal ini membingungkan bagi Indonesia dan Singapura, meskipun demikian Indonesia dan Singapura tidak mengakui peta baru ynag dibuat oleh Malaysia. Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia. Akan tetapi pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim secara sepihak membuat perbatasan mariti dengan dengan memasukkan maritim ambalat kedalam wilayahnya. Indonesia menyatakan tidak mengakui klaim tersebut kembali pada Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia 1969 dan Persetujuan Tapal Batas Laut Indonesia- Malaysia 1970. Adanya konflik ini menimbulkan permasalan bagi warga Indonesia karena tidak setuju atas persetujuan yang dibuat oleh pihak Malaysia. Dan waragapun timbul rasa anti-malaysia yang mengakibatkan kerenggangan antara Indonesia dengan Malaysia.
Pada tanggal 17 desember 2002 Mahkamah Internasional memenangkan wilayah Malaysia dalam kepemilikan Lipadan dan Ligitan. Setelah ditandatangani kesepakatan pengelolaan minyak bumi oleh petronas shell kepada Belanda tanggan 16 Februari 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar